KUALA LUMPUR, (PRLM).- Organisasi HAM internasional Amnesty International memperkirakan setidaknya 10.000 tahanan dan 6.000 pengungsi dicambuk tiap tahun di Malaysia. Pemerintah Malaysia mengatakan hukuman cambuk legal dan efektif untuk menghentikan tindak kriminal.
Namun Amnesti mengatakan secara kuantitas hukuman cambuk di negara itu sudah masuk kategori kejam dan tidak manusiawi, yang membuat korban mengalami
trauma secara fisik dan psikis. Itulah sebabnya, mereka meminta hukuman cambuk dihentikan.
"Di Malaysia, aparat pemerintah secara berkala melukai para tahanan dengan tongkat rotan dengan kecepatan 160 kilometer per jam. Cambukan itu membuat luka dan meninggalkan bekas luka permanen," ungkap Amnesti Internasional dalam laporannya, yang dilansir "BBC".
Diperkirakan terjadi hingga 1.200 hukuman cambuk di setiap penjara per bulan. Hukum cambuk diberikan kepada napi narkoba, pelaku kekerasan seksual, dan imigran gelap.
Awalnya menurut Amnesty International, hukum cambuk dipraktikkan oleh pemerintah kolonial Inggris pada abad ke-19, yang kemudian dipertahankan oleh pemerintah Malaysia.
"Hukum cambuk ini adalah peninggalan masa lalu. Kebanyakan yang terkena hukuman ini adalah para imigran gelap," kata pegiat Amnesty Sam Zarifi.
Sejumlah laporan menyebutkan, kebanyakan orang yang terkena hukuman cambuk ini lantas dideportasi. (A-147)***
Namun Amnesti mengatakan secara kuantitas hukuman cambuk di negara itu sudah masuk kategori kejam dan tidak manusiawi, yang membuat korban mengalami
trauma secara fisik dan psikis. Itulah sebabnya, mereka meminta hukuman cambuk dihentikan.
"Di Malaysia, aparat pemerintah secara berkala melukai para tahanan dengan tongkat rotan dengan kecepatan 160 kilometer per jam. Cambukan itu membuat luka dan meninggalkan bekas luka permanen," ungkap Amnesti Internasional dalam laporannya, yang dilansir "BBC".
Diperkirakan terjadi hingga 1.200 hukuman cambuk di setiap penjara per bulan. Hukum cambuk diberikan kepada napi narkoba, pelaku kekerasan seksual, dan imigran gelap.
Awalnya menurut Amnesty International, hukum cambuk dipraktikkan oleh pemerintah kolonial Inggris pada abad ke-19, yang kemudian dipertahankan oleh pemerintah Malaysia.
"Hukum cambuk ini adalah peninggalan masa lalu. Kebanyakan yang terkena hukuman ini adalah para imigran gelap," kata pegiat Amnesty Sam Zarifi.
Sejumlah laporan menyebutkan, kebanyakan orang yang terkena hukuman cambuk ini lantas dideportasi. (A-147)***